Headline.co.id, Serang ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 13 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten pada Jumat, 20 Februari 2025. Acara penyerahan berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten sebagai bagian dari upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran negara dalam memastikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang telah dialihkan dari hak individu menjadi milik umat. “Wakaf ini milik umat Islam. Karena itu negara hadir memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini dikeroyok bersama,” ujar Nusron.
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 24.910 bidang tanah rumah ibadah di Banten. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72 persen yang telah bersertifikat. Hal ini berarti lebih dari 15 ribu bidang tanah masih belum memiliki kepastian hukum, yang dapat memicu sengketa terutama jika terjadi perubahan kepengurusan atau konflik ahli waris di masa depan. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas.
Nusron mengajak kolaborasi lintas instansi, termasuk Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan MUI. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang NU se-Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa kerja sama serupa akan diperluas ke organisasi keagamaan lainnya.
Langkah percepatan juga ditempuh melalui pembentukan sidang isbat wakaf serta loket khusus layanan wakaf di Kantor Pertanahan guna memangkas hambatan administratif. Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah.
Nusron menegaskan bahwa percepatan sertifikasi harus sejalan dengan pertumbuhan rumah ibadah yang terus berlangsung. “Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan. Sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar kebutuhan umat terlindungi secara hukum,” katanya.






















