Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani perjanjian perdagangan penting di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis (19/2/2026). Penandatanganan ini menandai babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara, terutama di sektor ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam pernyataan tertulisnya, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia dan Amerika Serikat yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan. “Perjanjian bersejarah Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” ujar Sekretaris Kabinet.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo dan Presiden Trump berharap implementasi perjanjian ini dapat memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional masing-masing negara, serta memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan kemakmuran ekonomi global. “Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” tulis Sekretaris Kabinet.
Kedua kepala negara juga menginstruksikan para menteri dan pejabat terkait untuk segera mengambil langkah lanjutan guna memastikan pelaksanaan perjanjian berjalan efektif. “Presiden Trump dan Presiden Prabowo menginstruksikan para menteri serta pejabat terkait untuk mengambil langkah lanjutan guna membuka era baru kemitraan strategis Amerika Serikat–Indonesia,” pungkasnya.
Perjanjian perdagangan timbal balik ini menjadi simbol meningkatnya kepercayaan dan kerja sama strategis kedua negara dalam menghadapi dinamika ekonomi global, sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra penting Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik. (BPMI Setpres)






















