Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Kapolres Bima, AKBP DPK, resmi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait kasus tindak pidana narkotika yang melibatkannya. Keputusan ini diumumkan setelah sidang KKEP yang berlangsung selama delapan jam. “Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, telah dijalani oleh pelanggar. Selanjutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (19/2/26).
Dalam sidang tersebut, dihadirkan 18 saksi, dengan tiga saksi hadir secara langsung dan 15 lainnya melalui daring. AKBP DPK menyatakan menerima putusan tersebut. Brigjen Pol. Trunoyudo juga menambahkan bahwa dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan, terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, kasus tersebut tidak terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK. “Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” jelasnya.




















