Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Idulfitri, yaitu dari tanggal 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik selama libur Lebaran. “Pembatasan ini diterapkan di jalan tol dan arteri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pada Kamis (12/2/2026).
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. “Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam,” jelas Dirjen Aan.
Selain itu, angkutan barang pokok juga dikecualikan dengan syarat kendaraan tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak atau perjanjian pemilik barang dan pengusaha angkutan. Kendaraan yang tetap beroperasi harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. “Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran distribusi barang pokok,” tambah Dirjen Aan.
Kemenhub, bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2026. Pengaturan ini tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026. SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dirjen Aan menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi, dan koordinasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















