Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 241 narapidana dengan kategori berisiko tinggi telah dipindahkan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari peredaran narkotika dan penggunaan telepon seluler.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan dalam keterangan resminya pada Minggu (8/2/2026), bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk membersihkan lapas dari barang-barang terlarang. Hingga saat ini, total kumulatif narapidana berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke pulau tersebut mencapai 2.189 orang. Mereka ditempatkan di Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan yang memiliki status supermaximum dan maximum security.
Proses pemindahan dimulai pada Rabu (4/2/2026) dengan satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang. Selanjutnya, pada Jumat malam (6/2/2026), dilakukan pemindahan massal sebanyak 200 orang dari Jakarta, yang terdiri dari 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rutan Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.
Mashudi menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga memiliki aspek rehabilitatif. “Pemindahan ini bukan hanya untuk menindak tegas, tetapi juga untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif,” ujarnya. Pemindahan ini bertujuan agar lapas atau rutan asal dapat lebih optimal dalam menjaga kebersihan dari narkoba, HP, dan gangguan keamanan serta ketertiban. Selain itu, setelah enam bulan, akan dilakukan asesmen untuk menilai perubahan perilaku dan kemungkinan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari gabungan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjen Pas Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian setempat. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Ditjen Pas, dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari barang-barang terlarang.





















