Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses asesmen terhadap 249 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus judi online di Kamboja. Seluruh WNI tersebut kini telah dipulangkan ke Indonesia. Brigjen Pol. Nurul Azizah dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama melibatkan 91 WNI yang dipulangkan pada 22 Januari 2026, sementara tahap kedua melibatkan 158 WNI yang dipulangkan pada 30-31 Januari 2026.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menyatakan bahwa sebagian besar dari 249 WNI tersebut direkrut oleh individu WNI yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Modus perekrutan dilakukan dengan menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan-perusahaan di Kamboja. Tawaran pekerjaan ini disebarluaskan melalui grup lowongan kerja atau iklan di platform media sosial seperti Facebook dan Telegram.






















