Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital. Langkah ini diambil untuk memastikan pertumbuhan yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi dalam sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya pada Sabtu (7/2/2026), menyatakan bahwa penguatan ini dilakukan melalui penerbitan peraturan dan surat edaran. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK 30/2025) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital,” ujarnya.
POJK 30/2025 akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian yang memadai bagi industri. Ismail Riyadi menambahkan, “Melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/SEOJK.07/2025, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital, guna mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi nyata terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.”
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.























