Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa dana kompensasi untuk kerusakan rumah akibat bencana di Sumatra sudah tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyaluran dana kepada warga yang terdampak diperkirakan akan dimulai pada pekan kedua Februari 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri Tito saat meresmikan hunian sementara bagi korban banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada Kamis (5/2/2026). Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun dari pemerintah daerah, tercatat sebanyak 88.930 unit rumah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kerusakan akibat bencana. Rumah-rumah tersebut tersebar di 46 kabupaten/kota.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan besaran dana kompensasi yang berbeda sesuai dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah dengan kerusakan ringan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta per unit. Sementara itu, untuk kerusakan sedang, bantuan yang diberikan adalah Rp30 juta.
Bagi pemilik rumah dengan kerusakan berat, tersedia dua opsi: menempati hunian sementara yang disediakan atau menerima tunjangan sewa sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan hingga rumah tetap selesai dibangun. Pembangunan rumah dapat dilakukan oleh BNPB atau bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebanyak 1.750 unit rumah yang hilang akibat banjir atau longsor diperlakukan setara dengan rumah rusak berat.
Mendagri Tito mengungkapkan bahwa masih terdapat kendala data yang menghambat proses penyaluran dana kompensasi. Sebanyak 5.852 unit rumah rusak dilaporkan secara gelondongan tanpa rincian tingkat kerusakan. Data tersebut perlu diverifikasi ulang, dan pemerintah daerah diminta segera membentuk tim khusus pendataan yang melibatkan BPBD dan Dinas Sosial untuk memvalidasi data warga terdampak.
Sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat mengeksekusi bantuan tanpa data yang lengkap dan akurat. Hal ini penting karena dana kompensasi bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan data yang valid dapat menyebabkan warga terdampak terlewat dari daftar penerima bantuan.
Untuk memastikan keakuratan data, BPS juga dilibatkan dalam verifikasi lapangan guna mencegah data ganda dan salah sasaran. Mendagri Tito menegaskan bahwa anggaran bantuan telah siap dieksekusi oleh BNPB dan kementerian terkait. Ia berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat, tertib, dan akuntabel agar seluruh warga terdampak dapat segera menerima dana kompensasi kerusakan rumah yang menjadi hak mereka.























