Headline.co.id, Di Tengah Peningkatan Aktivitas Industri Dan Tuntutan Produktivitas Yang Semakin Tinggi ~ keselamatan dan kesehatan kerja masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, sepanjang tahun 2024 tercatat 462.241 kasus kecelakaan kerja secara nasional. Dari jumlah tersebut, 91,65 persen melibatkan pekerja formal, 7,43 persen pekerja informal, dan 0,92 persen pekerja jasa konstruksi. Angka ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan pekerja belum optimal, sehingga diperlukan penguatan sistem keselamatan kerja yang berkelanjutan dan menyeluruh.
Dr. Diki Bima Prasetio SKM., MKH., pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Sekolah Vokasi UGM, menyatakan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja menjadi alarm keras bahwa sistem yang ada perlu dibenahi. Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi fondasi penting karena berdampak langsung pada perlindungan tenaga kerja, kepercayaan pekerja, produktivitas, dan daya saing nasional. “Dampak yang paling mengkhawatirkan adalah fatality accident atau kasus meninggal dunia. Selain itu, pekerja dapat terancam kehilangan pekerjaan, perusahaan terganggu, hingga berdampak pada beban sosial ekonomi yang bertambah,” jelasnya pada Kamis (5/2).
Meskipun standar K3 nasional telah lama diterapkan, kesadaran masyarakat terhadap regulasi keselamatan pekerja masih lemah. Dr. Diki menegaskan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan budaya K3 yang belum mengakar kuat di masyarakat. Beberapa praktik di lapangan menunjukkan masih adanya tata cara kerja yang tidak aman, penggunaan peralatan kerja yang tidak layak, dan pengawasan pekerja yang belum optimal. “Tantangan struktural masih ada, pendekatan K3 di masyarakat masih terfragmentasi, dan pengawasan belum sebanding dengan luas wilayah kerja,” tambahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan transformasi layanan K3 berbasis digital melalui aplikasi Teman K3 dan kanal Lapor Menaker. Namun, Dr. Diki menilai bahwa penguatan data masih diperlukan sebagai dasar kebijakan pencegahan kecelakaan kerja. “Data yang terlampir bukan sekadar digitalisasi, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan agar pencegahan tepat sasaran. Akurasi data perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Selain penguatan basis data, Dr. Diki menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, termasuk dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar aspek K3 benar-benar diterapkan di dunia kerja, bukan sekadar regulasi. Tantangan struktural dan kompleksitas ke depan menuntut pengelolaan K3 sebagai ekosistem nasional dengan pendekatan sistematis dan terintegrasi. “Penguatan K3 tidak berhenti pada angka kejadian, tetapi harus ditindaklanjuti pada layanan, pencegahan, dan perlindungan pekerja,” tuturnya.
Dr. Diki merekomendasikan langkah prioritas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lintas sektor, seperti memperkuat pendekatan promotif-preventif dan peran pemerintah serta akademisi dalam edukasi dan pembinaan yang kontekstual dan partisipatif. Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara masif juga diperlukan melalui pemetaan risiko, pelatihan pekerja, dan evaluasi sistematis yang dilakukan perusahaan secara rutin.
Ia juga menekankan perlunya dukungan lebih lanjut dengan memperkuat akademisi dan asosiasi profesi melalui sertifikasi ahli K3 dan pelibatan serikat pekerja dalam memperkuat integritas layanan K3 di lingkungan kerja. “Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi merupakan nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat. Produktivitas dan keselamatan perlu berjalan beriringan,” pungkasnya.






















