Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menyiapkan 2.460 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum ringan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Lokasi-lokasi tersebut meliputi sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa penyediaan lokasi ini bertujuan untuk memastikan penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif di masyarakat. “Kami telah bekerja sama dengan 1.174 mitra, termasuk 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial, dan 122 yayasan sosial,” ujar Agus pada Selasa (3/2/2026).
Selain itu, Agus menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada pelanggar ringan. Hal ini dilakukan agar terdapat keselarasan Ditjen Imipas dan Mahkamah Agung dalam penerapan KUHP baru. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menerapkan hukum yang baru ini,” tambahnya.






















