Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Penangkapan dilakukan setelah para pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ditemukan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit IV yang mengejar pelaku hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku yang ditangkap berinisial I dan YK. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai adanya calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan calon PMI berinisial NA dan J yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Menurut keterangan dari calon PMI tersebut, keberangkatan mereka diurus oleh kedua pelaku, I dan YK. Kombes Ronni Bonic menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah memberangkatkan calon PMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan biaya keberangkatan yang ditanggung oleh sponsor. “Jadi berangkat pakai sponsor, nanti seluruh biaya perjalanan diganti melalui pemotongan gaji setelah bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari para korban, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri segera memburu para pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari Batam. “Penangkapan dilakukan di Lombok Barat, pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Ronni Bonic.
Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, lain dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional dari Batam ke Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan calon PMI ilegal. Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI.






















