Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikabarkan terjadi pada tahun 2026. Penetapan WPR oleh Menteri ESDM tidak serta merta menghasilkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), karena harus melalui berbagai tahapan administratif dan teknis yang ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, Menteri ESDM telah menetapkan 63 blok WPR di seluruh Indonesia. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada 6 Mei 2025 mengusulkan penambahan dan perubahan WPR menjadi total 82 blok. Usulan tersebut mencakup penambahan 20 blok WPR baru, termasuk untuk mengakomodasi usulan dari Kabupaten Boalemo.
Wardoyo menambahkan, “Tentunya proses verifikasi kesesuaian yang meliputi aspek tata ruang, irisan dengan kawasan hutan, serta keberadaan dan aktivitas masyarakat di lokasi WPR, tengah dilakukan oleh ESDM. Proses verifikasi ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian sebelum ditetapkan secara resmi, sehingga penetapan dilakukan secara bertahap dan tidak dalam satu periode,” ujarnya pada Minggu (1/2/2026).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak hanya menunggu proses tersebut. Melalui Dinas ESDM setempat, mereka telah menyelesaikan penyusunan Dokumen Reklamasi dan Pascatambang untuk 10 blok WPR yang sebelumnya sudah memiliki Dokumen Feasibility Study (FS) atau Pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM. Penyelesaian dokumen ini merupakan tahapan krusial yang wajib dipenuhi setelah penetapan WPR, sebagai dasar untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Upaya percepatan terus didorong, tidak hanya pada 10 blok yang sudah selesai dokumen reklamasinya, tetapi juga pada 13 blok WPR lainnya yang masih dalam proses penyusunan FS oleh Kementerian ESDM. Di tingkat pelaku usaha, terdapat 14 koperasi di Kabupaten Pohuwato yang sedang menyiapkan kelengkapan administrasi, dan 2 koperasi lainnya sudah memasuki tahap finalisasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung pengelolaan yang tertib, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Pemprov Gorontalo juga memprioritaskan usulan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya terkait pemungutan Iuran Produksi Pertambangan Rakyat (IPERA). Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal dan mempercepat seluruh proses, agar tujuan akhir yaitu terealisasinya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat segera terwujud secara legal, tertib, dan berkelanjutan.























