Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan operasional 28 perusahaan yang izin lingkungannya dicabut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Danantara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan meskipun izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut telah dicabut. “Kami ingin memastikan bahwa kegiatan ekonomi tetap berjalan meskipun izin usaha dicabut,” ujarnya, seperti dilansir dari laman RRI, Jumat (30/1/26).
Pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar dengan mencabut izin usaha mereka. Namun, di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan ekonomi, terutama karena perusahaan-perusahaan tersebut menyerap banyak tenaga kerja. “Kami harus menjaga keseimbangan penegakan hukum dan keberlangsungan ekonomi,” tambahnya.
BUMN yang ditunjuk diharapkan dapat mengelola perusahaan-perusahaan swasta tersebut dengan melakukan perbaikan tata kelola. Menteri Prasetyo menjelaskan bahwa pembenahan akan dilakukan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan. “Setiap kasus akan ditangani sesuai dengan pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Mekanisme peralihan aset dan pengelolaan perusahaan akan berbeda-beda tergantung pada situasi masing-masing. Sebagai contoh, Prasetyo menyebutkan bahwa ada perusahaan di Mentawai yang kegiatan pokoknya dihentikan, dan masyarakat yang terdampak akan dialihkan ke sektor pariwisata. “Kami akan mencari solusi yang paling tepat untuk setiap kasus,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini dilakukan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya adalah Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara enam lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).




















