Headline.co.id, Batam ~ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia, telah memfasilitasi pemulangan 133 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja migran dari Malaysia ke Indonesia pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis, 29 Januari 2026, KJRI Johor Bahru menjelaskan bahwa dari 133 orang tersebut, terdapat 101 laki-laki dewasa, 29 perempuan dewasa, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Para WNI ini berasal dari berbagai pusat penahanan di Malaysia, yaitu 70 orang dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang; 30 orang dari DTI Lenggeng; 15 orang dari DTI Langkap; 11 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor; 6 orang dari DTI Tanah Merah; dan satu orang yang termasuk kelompok rentan yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Selain itu, terdapat 15 orang yang termasuk kelompok rentan lainnya, terdiri dari tiga anak-anak, sebelas orang lanjut usia, dan satu orang yang menderita sakit batu ginjal.
Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat (38 orang), Jawa Timur (28 orang), dan Sumatera Utara (20 orang). Proses pemulangan dilakukan menggunakan kapal feri Allya Express 3 yang berangkat pada pukul 13:30 waktu setempat dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Untuk memastikan kelancaran proses pemulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 104 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Dalam gelombang pemulangan kali ini, terdapat 11 WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) yang sebelumnya ditangkap karena membawa pasir timah ilegal seberat 7,5 ton dari Indonesia ke Malaysia.
Pemulangan ini juga didampingi oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri bersama staf KJRI Johor Bahru, guna menekankan perhatian pemerintah Indonesia terhadap maraknya kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia dan menangani WNI yang memerlukan perlindungan ekstra. Pelaksana Fungsi Konsuler 1, Jati H Winarto, menyatakan bahwa KJRI Johor Bahru akan terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan SPLP, sehingga proses pemulangan menjadi lebih lama. Ia juga mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah.
Proses pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi erat berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kolaborasi lintas lembaga ini memastikan setiap tahap pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Sejak awal Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 342 WNI, dengan rincian 245 laki-laki dewasa, 92 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki, dan 3 anak perempuan.


















