Headline.co.id, Kantor Imigrasi Ngurah Rai Di Kabupaten Badung ~ Bali, telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Deportasi ini dilakukan setelah pria berinisial CHK, yang berusia 56 tahun, melanggar peraturan dengan mencabut garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) di lahan yang sedang dalam penyelidikan. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, tindakan CHK melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. CHK mengakui perbuatannya dengan melepas garis Pol PP di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Akibat tindakannya, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Satpol PP Badung, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), melaporkan tindakan CHK kepada petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk ditindaklanjuti. “Kami harus bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA,” ujar Winarko.
CHK akhirnya dideportasi ke Korea Selatan menggunakan maskapai Jeju Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Selain deportasi, dokumen izin tinggal terbatas (ITAS) milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan. Nama CHK juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Winarko menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Satpol PP dan anggota Tim Pora lainnya melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan. “Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa hukum dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.






















