Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan ini diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 16 Januari 2026.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan yang ada. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.





















