Headline.co.id, Morowali ~ Pemerintah Kabupaten Morowali mengadakan rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas penataan tenaga honorer menjadi tenaga alih daya atau outsourcing. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, di Aula Pebotoa Dinas Pendapatan Daerah Morowali. Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub, memimpin rapat tersebut, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Morowali, Asep Haerudin.
Dalam arahannya, Sekda Yusman Mahbub menekankan pentingnya penataan tenaga honorer secara tertib dan sesuai dengan regulasi yang ada. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi dari undang-undang yang membatasi keberadaan tenaga honorer di pemerintahan. “Ini harus diatur dengan baik karena undang-undang sudah membatasi. Tinggal menunggu langkah teknis terkait konsep outsourcing dan bagaimana OPD mengaturnya agar tenaga honorer tetap dapat terakomodir dan terlindungi,” ujar Yusman.
Kepala BKPSDMD Morowali, Asep Haerudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri PANRB November 2025 yang menyatakan bahwa setelah pengangkatan terakhir PPPK Paruh Waktu, tidak ada lagi status tenaga honorer. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, dan mulai Desember 2024, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi menganggarkan belanja untuk pembayaran tenaga honorer.
Asep menjelaskan bahwa solusi yang diperbolehkan sesuai regulasi adalah melalui mekanisme alih daya dengan empat kategori, yaitu petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Untuk pramubakti, ruang lingkup tugas bersifat umum seperti administrasi, teknis, dan operator komputer, namun tidak mencakup pengambilan keputusan maupun kebijakan strategis. Asep menegaskan bahwa jabatan inti seperti pengelola perencanaan, keuangan, dan sistem utama pemerintahan tetap harus diisi oleh PNS atau PPPK.
Saat ini, terdapat sekitar 315 tenaga honorer yang perlu segera ditangani. Pemerintah daerah telah menyiapkan payung hukum alih daya yang sedang dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum. “Anggaran sebenarnya tersedia, namun mekanisme pembayarannya tidak bisa dilakukan secara langsung. Dengan skema outsourcing, diharapkan persoalan ini dapat teratasi,” tambah Asep.
Terkait tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, Asep menegaskan bahwa kedua sektor tersebut tidak dapat dialihdayakan karena merupakan core business pelayanan publik. Untuk sektor kesehatan, solusi yang ditempuh adalah percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan untuk guru akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKN dan kementerian terkait guna mencari skema khusus.



















