Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna menyelesaikan masalah pertambangan rakyat yang telah lama ada. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sejak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sepuluh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada tahun 2022, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi, untuk mengurus izin tersebut.
Namun, hingga saat ini, hanya dua koperasi yang telah mengajukan permohonan resmi, sementara empat belas koperasi lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyatakan bahwa kompleksitas dalam memenuhi persyaratan administrasi menjadi tantangan utama. Proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi mengharuskan pemohon untuk melengkapi berbagai persyaratan dari instansi terkait, termasuk pembuatan akun, aspek perpajakan, rekomendasi keselamatan pertambangan dari BPKH, izin lingkungan dari DLHK, hingga kesesuaian tata ruang dan penyusunan dokumen lingkungan.
Wardoyo menambahkan, “Kami berharap dengan adanya pertemuan dan pembentukan tim percepatan, dapat menjadi terobosan untuk memecah kebuntuan yang ada.” Dengan adanya pendampingan langsung dan komunikasi intensif antar instansi, diharapkan koperasi-koperasi penambang dapat lebih mudah menyelesaikan berkas yang diperlukan.
Upaya ini bertujuan untuk memudahkan transisi para penambang dari aktivitas yang tidak teratur menuju sistem pertambangan rakyat yang terdokumentasi dengan baik. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal serta wilayah sekitar.






















