Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Jambi memulai pemutakhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat basis data perpajakan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, di Aula Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah Kota Jambi pada Selasa, 23 Desember 2025.
Pemutakhiran data ini melibatkan para camat dan lurah se-Kota Jambi bersama jajaran BPPRD. Mereka berperan penting dalam memastikan akurasi data objek dan subjek pajak di wilayah masing-masing. Dalam arahannya, Diza menekankan pentingnya validitas data PBB untuk optimalisasi PAD, mengingat perekonomian Kota Jambi sangat bergantung pada sektor perdagangan dan jasa.
Diza menyatakan, “Data yang valid akan sangat membantu peningkatan PAD. Dari situlah program pembangunan daerah bisa berjalan lebih lancar dan terarah.” Ia menambahkan bahwa peningkatan PAD tidak hanya meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tetapi juga berpengaruh pada keberlanjutan berbagai program pelayanan publik. Oleh karena itu, komunikasi aktif aparatur pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam proses pendataan dan pemahaman tentang peran PBB dalam pembangunan.
Sebagai ibu kota provinsi dan role model, Kota Jambi harus memastikan setiap program berjalan optimal. “Kita harus memaksimalkan seluruh sumber daya yang ada agar kebijakan daerah benar-benar berdampak,” ujar Diza. Ia juga menyoroti kontribusi retribusi daerah yang meskipun kecil secara persentase, tetap signifikan terhadap struktur pendapatan daerah. Diza mengingatkan bahwa masih ada kecamatan yang belum mencapai target retribusi secara maksimal.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan menghasilkan basis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan fiskal daerah. “Data yang valid akan melahirkan kebijakan yang tepat. Dengan pemutakhiran ini, persoalan seperti SPPT ganda, ketidaksesuaian nama wajib pajak, lokasi, dan luasan objek pajak bisa dihindari,” jelasnya.
Untuk mendukung akurasi data tersebut, BPPRD Kota Jambi telah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi. Langkah ini penting mengingat dinamika peralihan kepemilikan tanah di Kota Jambi yang terus meningkat, seiring kemudahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mendorong aktivitas ekonomi.
Ardi juga mengungkapkan capaian positif kinerja pendapatan daerah tahun berjalan. Hingga akhir tahun ini, realisasi PAD Kota Jambi tercatat melampaui target, mencapai Rp478.164.436.665. “Sebagai bentuk apresiasi, kami akan memberikan penghargaan kepada camat dan lurah yang berhasil merealisasikan target pendapatan di wilayahnya,” tutup Ardi.
Melalui pemutakhiran data PBB-P2 ini, Pemkot Jambi menegaskan komitmennya dalam membangun sistem perpajakan daerah yang akurat, transparan, dan berkeadilan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.





















