Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik impor pangan ilegal. Hal ini disampaikan terkait pengungkapan 72 ton bawang bombai impor ilegal yang mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di Jawa Timur. Mentan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas kasus impor gelap bawang bombai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Bawang bombai ilegal tersebut masuk tanpa izin resmi dan terbukti mengandung OPTK, yang berpotensi merusak sektor pertanian nasional. Mentan mengapresiasi Polda Jawa Timur atas pengungkapan dan pengamanan cepat terhadap impor ilegal ini. “Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini,” tegas Mentan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Komoditas ilegal ini diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Berdasarkan laporan aparat penegak hukum, penyelundupan ini terungkap pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal menunjukkan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut, dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Mentan menyebutkan bahwa total bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer, terdiri dari 14 kontainer yang telah terdeteksi sebelumnya dan tambahan 4 kontainer atau sekitar 72 ton dalam pengungkapan terbaru. “Ini adalah tindakan yang sangat merugikan,” jelas Mentan.
Dalam praktiknya, bawang bombai ilegal tersebut dikirim tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan dari Balai Karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen pengiriman palsu dengan keterangan komoditas berupa cangkang sawit. Berdasarkan label pada kemasan, bawang bombai tersebut tercatat berasal dari Belanda dengan importir dari Malaysia. Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bahwa bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis OPTK, yaitu Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp, Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.
Mentan meminta agar kasus ini ditelusuri hingga ke akar, termasuk jaringan importir, pelaku logistik, serta semua pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa kompromi untuk memberikan efek jera, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap sektor pertanian nasional dan ketahanan pangan Indonesia. “Penegakan hukum harus tegas dan menyeluruh,” tegas Mentan.






















