Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tengah mempersiapkan regulasi baru berupa peraturan presiden (perpres) untuk mengatur pembelian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan hal ini dalam acara Temu Media Sektor ESDM, seperti dilaporkan oleh RRI pada Jumat (19/12/25).
Laode menjelaskan bahwa meskipun sudah ada imbauan bahwa LPG 3 kg hanya untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi, distribusinya masih belum tepat sasaran. Hal ini disebabkan tidak adanya aturan yang melarang pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat yang mampu. “Distribusi LPG 3 kg masih belum tepat sasaran karena tidak ada aturan yang melarang pembelian oleh masyarakat mampu,” jelas Laode.
Regulasi baru ini akan menggunakan metode desil, yaitu pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan ekonomi, dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Metode ini tidak berdasarkan pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional. Selain itu, perpres ini juga akan mengatur penjualan LPG 3 kg hingga ke tingkat subpangkalan atau pengecer, bukan hanya di pangkalan seperti yang berlaku saat ini.
Laode juga mengungkapkan bahwa perpres tersebut sudah selesai dan sedang dalam tahap harmonisasi. Diharapkan, perpres ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah diterbitkan, pemerintah akan menjalankan masa transisi selama sekitar enam bulan. Dalam perpres ini juga terdapat kebijakan untuk melakukan pilot project atau penerapan awal berskala kecil guna menguji kelayakan dan efektivitas kebijakan tersebut.
Sebagai contoh, selama enam bulan pertama, kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta Pusat untuk mempelajari dampak-dampaknya sebelum diterapkan secara luas. “Kami akan mempelajari dampak-dampak tersebut sebelum aturan LPG 3 kg diterapkan secara masif,” tutup Laode.



















