Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengoperasikan Posko Pusat Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada 19 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat kendali, koordinasi, komunikasi, dan informasi (K3I) untuk menjamin kelancaran serta keselamatan transportasi nasional selama libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan pada Kamis (18/12/2025) bahwa posko tersebut beroperasi selama 24 jam penuh. Sebanyak 1.035 personel terlibat dalam operasional posko, baik secara langsung maupun daring, yang berasal dari kementerian, lembaga, BUMN, serta mitra transportasi.
Posko terpadu ini menjadi pusat koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Korlantas Polri, Basarnas, BMKG, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kemenag, BKKBN, serta seluruh unit teknis Kemenhub, termasuk Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, dan Badan Kebijakan Transportasi.
Dukungan operasional juga diperoleh dari BUMN dan operator transportasi seperti PT Jasa Raharja (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT KCI, PT PLN (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, serta unsur relawan pendukung.
Menurut Aan, pembentukan posko ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan pergerakan masyarakat selama periode Nataru, agar layanan transportasi dapat berjalan dengan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Untuk mendukung operasional tersebut, Kemenhub telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025–2026 sebagai dasar koordinasi nasional.
Kemenhub juga telah mengadakan rapat teknis dan rapat koordinasi lintas sektor, serta menyusun Rencana Operasi Angkutan Nataru 2025–2026 yang menjadi panduan pelaksanaan tugas bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Di sisi kesiapan operasional, Kemenhub melakukan survei sarana dan prasarana seluruh moda transportasi, serta melaksanakan ramp check terhadap angkutan umum untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan kelayakan operasi selama masa puncak pergerakan.
Sebagai langkah pengendalian lalu lintas dan penyeberangan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan pada periode arus mudik dan arus balik Nataru 2025–2026.
Dengan pengoperasian Posko Pusat Angkutan Nataru ini, Kemenhub menargetkan respons lapangan yang lebih cepat, koordinasi yang lebih efektif, serta pelayanan transportasi yang lebih terintegrasi bagi masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.


















