Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sidak ini menyasar berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja dan kehadiran pegawai.
Saat melakukan pemeriksaan di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, tim sidak diterima oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Ahmad Yamin Ahsan. Koordinator dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Gorontalo, Zubedi Yusuf, menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kedisiplinan ASN.
Fokus utama sidak adalah mengungkap praktik ketidakhadiran fisik pegawai di tempat kerja meskipun tercatat hadir dalam sistem absensi elektronik. “Fokus kami pada kedisiplinan ASN. Masih ditemukan pegawai yang melakukan absensi hadir di sistem, tetapi secara fisik tidak berada di kantor. Hal ini yang kami tegaskan bersama tim,” ujar Zubedi pada Rabu (17/12/2025).
Temuan-temuan selama sidak akan dilaporkan secara berjenjang hingga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk dijadikan bahan evaluasi. Mekanisme pemberian sanksi akan dikoordinasikan oleh BKD bersama pimpinan instansi terkait, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rangkaian sidak ini dilaksanakan secara maraton selama tiga hari, dari tanggal 16 hingga 18 Desember 2025. Selain Dinas Kesehatan, tim juga melakukan kunjungan ke Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Inspektorat, serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo. Agenda selanjutnya akan berlanjut ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


















