Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penandatanganan ini berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Selain penandatanganan, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi bagi para penegak hukum mengenai penerapan KUHAP dan KUHP baru.
Kapolri menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengatur berbagai hal yang selama ini diharapkan oleh masyarakat. “Mulai dari masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa harapan, kearifan lokal, situasi dan kondisi, maupun komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran,” jelas Kapolri.
Menurut Kapolri, aturan baru ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan harapan dan kearifan lokal. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran juga menjadi salah satu komitmen dalam penerapan KUHAP dan KUHP baru ini.























