Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah memperketat pengawasan terhadap peredaran kayu di wilayah Sumatra yang terdampak banjir. Langkah ini diambil untuk mencegah pengangkutan kayu ilegal di tengah situasi bencana. Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyatakan bahwa kebijakan ini mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara semua aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah pencampuran kayu ilegal.
Direktur Yazid menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menutup celah potensi modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal selama bencana. Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut akan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan selama masa pembekuan berlangsung. “Kami telah menginstruksikan pengawas kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif,” jelas Direktur Yazid.
Ditjen Gakkum juga telah berkoordinasi dengan dinas kehutanan di tiga provinsi terdampak untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 hingga ada kebijakan lebih lanjut. Kemenhut berharap langkah ini dapat menjaga kelestarian hutan dan mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di Sumatra.
Selain itu, Kemenhut menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mata dan telinga di lapangan. Ditjen Gakkum Kemenhut memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam. Masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diminta segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan kayu atau penebangan yang mencurigakan selama masa penghentian ini berlaku.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut di pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau melalui Hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.








