Headline.co.id, Pemerintah Kota Dumai ~ Riau, menyatakan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wali Kota Dumai, Paisal, hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dan Gubernur Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Riau dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau. Acara tersebut berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa (2/12/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan bagi pelaku tertentu yang memenuhi syarat untuk tidak menjalani pidana penjara. Kepala Kejati Riau, Sutikno, menegaskan bahwa MoU dan PKS ini adalah fondasi penting dalam mempersiapkan Provinsi Riau menghadapi perubahan sistem hukum pidana. “Penandatanganan PKS ini merupakan komitmen bersama untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar Kajati Riau.
Sutikno juga menjelaskan bahwa skema ini dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun serta bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. “Bukan hanya sekadar memberikan hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi terhadap penerapan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning. “Pemprov Riau siap mendukung sepenuhnya. Ini langkah maju untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.
Wali Kota Dumai, Paisal, juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung penuh pelaksanaan program tersebut. Ia menilai program pidana kerja sosial memberikan alternatif sanksi yang lebih edukatif dan bermanfaat. “Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan efek jera yang konstruktif serta kesempatan bagi terpidana untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat,” jelas Paisal.
Turut hadir mendampingi Wali Kota Dumai, Kajari Dumai Pri Wijeksono, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Hendar Rasyid Nasution, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, dan Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai Dede Mirza.



















