Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Kota Jambi bersama Kejaksaan Negeri Jambi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, 2 Desember 2025, dan merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Acara ini juga mencakup penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta PKS serentak Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Sinergi ini menunjukkan kesiapan daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek maupun denda.
PKS tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus. Kesepakatan ini bertujuan untuk menerapkan pidana kerja sosial yang konsisten dan manusiawi, meningkatkan koordinasi antar-instansi, mengoptimalkan peran lembaga sosial, serta memperkuat kesadaran hukum bagi pelaku tindak pidana.
Pidana kerja sosial merupakan hukuman pokok berupa kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah demi kepentingan masyarakat, dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengadilan. Skema ini akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Maulana menyatakan bahwa PKS ini adalah tindak lanjut dari amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Sebagai langkah awal, Pemkot Jambi akan memberikan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar pemahaman tentang kebijakan ini merata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Jambi mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial. “Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bisa dikelola secara bergotong royong dengan Kejaksaan sebagai mitra utama,” tambahnya.
Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza, menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah sebagai pilar pelaksanaan kebijakan ini. “Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Pemkot Jambi sangat menentukan agar kebijakan ini berjalan maksimal dan tetap mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Gubernur Jambi, Al Haris, turut mengapresiasi penerapan pidana kerja sosial yang dinilainya sebagai “harapan baru” dalam sistem hukum Indonesia. “Intinya, hukuman ini memberikan rasa keadilan. Pemprov Jambi siap mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendorong terwujudnya MoU dan PKS ini. “Momentum ini harus menjadi tonggak penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar seremoni,” katanya.
Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi untuk menyelaraskan pemahaman dan kesiapan pelaksanaan kebijakan di tingkat kecamatan. Rakor ini diharapkan dapat memperkuat peran perangkat daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pelaksanaan hukum di masyarakat.






















