Headline.co.id, Cilacap ~ Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Aset Tanah dan Bangunan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati pada Kamis (27/11/2025). Rapat ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan lahan yang diperlukan guna mempercepat pendirian fasilitas KDKMP di seluruh desa dan kelurahan.
Kabupaten Cilacap telah membentuk 284 KDKMP yang semuanya berbadan hukum dan diluncurkan serentak pada 10 Juli 2025. Namun, hingga kini, baru 35 koperasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan gedung, sementara yang lainnya masih dalam proses penyediaan lahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma, mengungkapkan beberapa kendala dalam penyiapan lokasi pembangunan. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan lahan, lokasi yang kurang strategis, keberadaan lahan basah, serta status lahan yang bukan milik pemerintah desa karena dimiliki oleh Pemkab, Pemprov, atau BUMN. Selain itu, terdapat lahan timbul dan beberapa desa yang tidak memiliki lahan.
“Dalam pertemuan ini diharapkan adanya sinkronisasi antar stakeholder terkait dengan pemanfaatan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menekankan pentingnya percepatan pembangunan fisik gerai dan fasilitas koperasi. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk mendukung rencana bisnis KDKMP.
“Beberapa aset yang dapat digunakan lain Barang Milik Daerah provinsi atau kabupaten, serta aset desa, lahan atau tanah yang berada dalam penguasaan kementerian/lembaga, termasuk lahan/tanah yang dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memenuhi kriteria dan fasilitas umum berupa bangunan/gedung, seperti sekolah yang sudah tidak digunakan,” jelas Syamsul.
Ia menegaskan pentingnya KDKMP sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi desa dan kelurahan. Ia menyampaikan enam peran strategis koperasi, mulai dari penguatan ekonomi desa hingga pelayanan terpadu bagi masyarakat.
Pertama, koperasi menjadi wadah untuk mengelola potensi desa secara langsung sehingga memperkuat posisi tawar petani, pelaku UMKM, dan masyarakat desa. Kedua, koperasi berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan melalui pembagian manfaat usaha dan perluasan akses finansial. Ketiga, koperasi memperkuat ketahanan pangan dengan memastikan stabilitas pasokan dan harga.
Keempat, koperasi menjadi ruang pemberdayaan anggota melalui pelatihan dan peningkatan keterampilan sehingga menumbuhkan rasa memiliki. Kelima, koperasi menyediakan layanan terpadu seperti sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik, apotek, hingga penyediaan pupuk. Keenam, koperasi dituntut menerapkan tata kelola modern yang profesional, transparan, dan memanfaatkan teknologi digital.
KDKMP dalam menyusun rencana bisnis mencakup penyediaan kantor, pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, pergudangan, serta layanan logistik. Seluruhnya harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dan lembaga ekonomi yang sudah ada.
Bupati berharap sinkronisasi antar seluruh pemangku kepentingan dapat terwujud sehingga proses pembangunan gerai KDKMP berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.





















