Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berkomitmen mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui program Reforma Agraria. Program ini berfokus pada distribusi aset produktif, terutama tanah, kepada masyarakat yang berada di desil 1 dan 2. “Salah satu cara penanggulangan kemiskinan yang paling efektif, terutama untuk jangka menengah dan panjang, adalah distribusi aset produktif, yaitu tanah. Karena itu, kami memastikan seluruh pelaksanaan Reforma Agraria betul-betul memprioritaskan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima manfaat utamanya,” ujar Menko PM, Muhaimin Iskandar, sebagaimana dilansir dari laman RRI, Senin (24/11/25).
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2025 yang menargetkan kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen. Muhaimin menekankan bahwa distribusi aset kepemilikan produksi adalah strategi jangka menengah dan panjang yang terbukti efektif. “Desil 1 dan 2 ini sebagian besar berada di Jawa dan sementara objek tanah yang disiapkan justru banyak di luar Jawa. Maka programnya tentu kita buat khusus untuk masing-masing wilayah agar tepat sasaran,” jelasnya.
Muhaimin juga menambahkan bahwa program distribusi tanah akan mencakup lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin ekstrem. “Berbagai program distribusi tanah—lahan pertanian, perkebunan, sampai peternakan semua kami arahkan. Ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat miskin ekstrem benar-benar memperoleh akses dan manfaat yang nyata,” tambahnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria pada 2025 akan diarahkan untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menetapkan objek tanah yang digunakan dalam Reforma Agraria. “Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan objek tanah Reforma Agraria. Karena itu, seluruh tanah yang sudah ditetapkan, yang sedang dalam proses, maupun yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria harus sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan ekstrem,” jelas Nusron.





















