Headline.co.id, Kubu Raya ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubu Raya Tahun 2026. Raperda ini dianggap sebagai langkah perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya. Anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyatakan bahwa pendapatan daerah yang telah disepakati mencapai Rp1,58 triliun dengan defisit sekitar Rp54 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar nol rupiah. Menurutnya, kondisi ini menekankan pentingnya masukan konstruktif bagi pihak eksekutif.
Arifin menyoroti perlunya perbaikan sistem digitalisasi untuk mengoptimalkan pajak daerah. Ia menekankan bahwa target pajak daerah harus disesuaikan dengan objek pajak terbaru. Selain itu, peningkatan sumber daya manusia dalam tata kelola keuangan daerah dan pajak sangat diperlukan. “Perlu adanya perbaikan sistem digitalisasi dalam pengoptimalan pajak daerah. Target pajak daerah juga harus sesuai dengan objek pajak terbaru. Selain itu, peningkatan SDM dalam tata kelola keuangan daerah dan pajak sangat diperlukan,” ujarnya dalam Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kubu Raya di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Senin (24/11/2025).
Ia menilai bahwa modernisasi sistem pajak daerah penting untuk menggali potensi penerimaan secara maksimal dan meningkatkan transparansi. Arifin juga menekankan pentingnya penyesuaian target pajak daerah dengan perkembangan objek pajak terbaru agar proyeksi pendapatan lebih realistis dan akuntabel. Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus disusun selaras dengan kemampuan fiskal Kubu Raya guna mencegah potensi defisit anggaran di masa mendatang. “Juga perlu adanya sinkronisasi perencanaan pembangunan yang dibiayai pihak ketiga,” tambahnya.
Menurut Arifin, sinkronisasi tersebut erat kaitannya dengan pengelolaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang harus merujuk pada dokumen perencanaan daerah agar lebih tepat sasaran dan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Ia juga menyoroti kebijakan belanja hibah pemerintah daerah yang perlu ditetapkan berdasarkan analisis data yang akurat sehingga penyalurannya benar-benar efektif dan tepat sasaran. Di akhir pandangannya, ia menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk disahkan sebagai Perda.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Andi Kurniawan, memberikan sejumlah catatan terkait sektor kesehatan dan pendidikan. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit daerah. “Seperti dokter spesialis jantung dan spesialis lainnya. Pemkab Kubu Raya harus segera merekrut mereka,” ujarnya.
Di sektor pendidikan, Andi menyoroti penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai belum tepat sasaran. Ia menyebut adanya kasus di mana siswa dari keluarga kurang mampu justru tidak menerima bantuan, sementara siswa dari keluarga mampu malah mendapat bantuan tersebut. Selain itu, ia menegaskan perlunya peningkatan infrastruktur pendidikan, termasuk jalan menuju SMPN 4 Rasau Jaya yang sudah belasan tahun belum dibangun serta ruang kelas yang mengalami kerusakan namun belum diperbaiki.
Berbagai tanggapan dan catatan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi eksekutif dalam pelaksanaan APBD 2026 yang telah disahkan sebagai Perda. Selain menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah, masukan tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kubu Raya.



















