Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membuka peluang kerja sama perdagangan dengan Mongolia terkait ekspor daging halal. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan Kemlu RI, Dyah Lestari Asmarani, dalam keterangan resmi pada forum bisnis yang diadakan oleh KBRI Beijing di Tiongkok. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintahan, kamar dagang dan industri, serta pengusaha Mongolia di Ulan Bator, Mongolia, pada Rabu (19/11/2025).
Dyah Lestari Asmarani menyatakan bahwa Indonesia dan Mongolia memiliki banyak potensi perdagangan yang belum dioptimalkan. “Kami melihat banyak potensi yang belum tergarap Indonesia dan Mongolia,” ungkap Dyah. Mongolia dikenal kaya akan sumber daya seperti tembaga, batu bara, mineral tanah jarang, emas, dan uranium. Sementara itu, Indonesia memiliki keunggulan dalam teknologi pertambangan, jasa teknik pertambangan, dan manufaktur alat berat.
Selain itu, Dyah menambahkan bahwa kolaborasi kedua negara dapat diperluas ke bidang pengembangan energi terbarukan, ketahanan pangan, serta pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. “Kerja sama di bidang-bidang tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi kedua negara,” kata Dyah.
Saruul Bulgan, Sekretaris Jenderal Kamar Dagang Nasional Mongolia (MNCCI), menyatakan bahwa Mongolia sedang berupaya mendiversifikasi ekspor di luar produk tambang, yang saat ini mendominasi ekspor negara tersebut dengan nilai USD14,7 miliar atau 92,8 persen dari total ekspor pada tahun 2024. “Kami berusaha untuk memperluas jenis produk ekspor kami,” ujar Saruul.
Mongolia memiliki populasi ternak sebanyak 58 juta ekor, yang terdiri dari domba (24,5 juta ekor), kambing (22,9 juta ekor), sapi (5,1 juta ekor), kuda (4,7 juta ekor), dan unta (0,5 juta ekor). Dari jumlah tersebut, Mongolia memproduksi 450 ribu ton daging ternak, dengan 48 ribu ton diekspor ke China (61 persen), Iran (32 persen), dan 7 persen ke negara lainnya. “Kami berharap dapat meningkatkan ekspor daging ke lebih banyak negara,” tambah Saruul.
Pemerintah Indonesia mensyaratkan bahwa daging impor harus memiliki sertifikasi halal, yang memastikan produk tersebut sesuai dengan hukum Islam.





















