Headline.co.id, Siak ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Kampung Banjar Seminai di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan tujuan menjadikannya sebagai desa percontohan antikorupsi. Penilaian ini tidak hanya bertujuan untuk evaluasi, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparatur kampung mengenai dampak dan bahaya praktik korupsi.
Fauzi Asni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Siak, yang mendampingi tim penilai, menyatakan bahwa KPK memilih Kampung Banjar Seminai sebagai representasi kampung antikorupsi dari Kabupaten Siak. “Hari ini kami mendampingi tim penilai dari KPK di Banjar Seminai. Penilaian ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat menjauhi praktik korupsi, dimulai dari tingkat bawah hingga pusat,” ujarnya di Dayun, Rabu (12/11/2025).
Penghulu Kampung Banjar Seminai, Siti Aminah, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung kampungnya dalam proses penilaian tersebut. “Alhamdulillah, hari ini tim penilai KPK datang ke Kampung Banjar Seminai melakukan penilaian sekaligus memberikan arahan tentang tata kelola pelayanan agar terhindar dari praktik korupsi,” katanya. Ia berharap Banjar Seminai dapat terpilih menjadi kampung percontohan antikorupsi di Indonesia. “Apa yang disampaikan oleh tim penilai akan menjadi catatan penting bagi kami untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung,” tambahnya.
Penilaian desa atau kampung antikorupsi oleh KPK dilakukan berdasarkan sejumlah indikator untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, KPK melibatkan instansi pengawas seperti Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Kabupaten Siak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya.


















