Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan temuan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) dalam konferensi pers yang digelar di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11/2025). Temuan ini merupakan hasil operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri. Jenderal Sigit menyatakan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi potensi kerugian negara.
Dalam konferensi pers tersebut, Jenderal Sigit menegaskan bahwa setelah pembentukan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, tim langsung bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk mencegah kerugian negara. “Kami telah bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dapat mengurangi kerugian negara,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh pihak terkait, pemeriksaan dilakukan di tiga laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kandungan produk tersebut tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. “Hasil laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian yang signifikan,” tambah Sigit.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam ekspor produk turunan CPO untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menghindari kerugian bagi negara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan mencegah praktik-praktik yang merugikan.





















