Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan 8,3 juta hektar kawasan hutan untuk program perhutanan sosial. Langkah ini diambil melalui surat keputusan dari Kementerian Kehutanan RI, dengan tujuan mendukung swasembada pangan. Kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi area agroforestri, memungkinkan masyarakat menanam jagung, padi, dan produk pangan lainnya.
Prof. San Afri Awang, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, menyatakan bahwa konsep agroforestri bukanlah hal baru. Di Jawa, sistem ini dikenal sebagai wanatani dan telah diterapkan sejak tahun 1972. “Dari dulu juga model itu sudah bisa membuat daya tahan masyarakat untuk makan,” ujarnya pada Jumat (17/10).
San Afri menekankan bahwa hutan yang digunakan untuk agroforestri sebaiknya adalah hutan yang rusak atau hutan produksi yang tidak produktif. “Hutan-hutan tidak produktif lalu kita buat produktif lagi, berarti kita tanam. Boleh rakyat menanam, tetapi menanam pohon-pohonan, buah-buahan, dicampur saja. Bahkan, tanaman rumput juga boleh,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jarak tanam harus diatur agar ada ruang untuk tanaman pangan, rumput, dan ternak.
Menurut San Afri, agroforestri memerlukan dua syarat utama: adanya penduduk yang dapat mengelola dan banyaknya tanah yang bisa dimanfaatkan. Ia menilai pulau Jawa paling efektif untuk skema ini. “Pangan ini memang dari segi ekologi tidak optimal, tetapi dari segi pemecahan masalah kemiskinan bagus,” tuturnya. Ia menegaskan pentingnya peran petani dan izin perhutanan sosial dalam pelaksanaan agroforestri.
San Afri juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas hutan dan vegetasi agar memiliki nilai ekonomi dan lingkungan yang baik. Ia mengingatkan bahwa petani harus memahami jenis tanaman yang akan ditanam. “Mereka harus mengetahui apa yang ingin ditanam,” imbuhnya.
Ia menilai bahwa program perhutanan sosial harus memenuhi syarat-syarat yang ada, dan agroforestri harus difokuskan untuk memperbaiki hutan produksi yang rusak. “Apabila membuka dari hutan alam, lebih baik berhenti,” pesannya.




















