Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan masih melakukan pendalaman lanjutan sebelum memulangkan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penipuan daring (online scam) dari kawasan perbatasan Myanmar–Thailand. Proses pemulangan tersebut baru dapat dilakukan setelah seluruh verifikasi dan prosedur wajib terpenuhi.
“Pemulangan dapat dilaksanakan apabila seluruh proses verifikasi dan prosedur wajib telah dipenuhi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Heni menjelaskan, puluhan WNI tersebut saat ini tengah menjalani asesmen di Thailand setelah menyeberang melalui jalur darat dari Myanmar. Asesmen ini diperlukan untuk memastikan kondisi, identitas, serta status hukum mereka sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Menurut Heni, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok terus berkoordinasi dengan otoritas setempat serta jejaring lokal guna menjamin keamanan dan keselamatan para WNI. “Kami memastikan seluruh langkah dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur demi melindungi hak dan keselamatan para WNI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kemlu RI juga berkomitmen memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan. “Kemlu RI terus memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah, antara lain untuk kampanye penyadaran publik,” tambah Heni.
Berdasarkan informasi dari KBRI Yangon, 53 WNI tersebut sebelumnya bekerja di sentra penipuan daring KK Park, dan kini berada di sebuah kamp milisi yang diduga kuat berada di bawah pengaruh Border Guard Force (BGF). Dari jumlah tersebut, 29 orang lebih dulu dievakuasi oleh lembaga sosial setempat, sementara 24 lainnya sempat berada dalam pengawasan Kepolisian Myanmar sebelum akhirnya disatukan di kamp tersebut.
Situasi di lapangan dilaporkan masih berisiko tinggi. KBRI Yangon menyebut kondisi keamanan fluktuatif akibat aktivitas milisi dan aparat keamanan di wilayah tersebut. Karena itu, proses evakuasi dan pemulangan hanya dapat dilakukan melalui jalur aman dan terkoordinasi dengan izin otoritas setempat.
Langkah hati-hati Kemlu dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI di luar negeri secara profesional dan bertanggung jawab. Melalui koordinasi diplomatik dan prosedur terukur, Kemlu menegaskan pendekatan yang mengutamakan keselamatan dan kepastian hukum setiap warga negara yang terdampak.























