Headline.co.id (Jakarta) — Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap produksi dan distribusi konten komunikasi publik menjadi langkah strategis untuk memastikan pesan pemerintah tersampaikan secara akurat, terukur, dan berdampak bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Eling Wening Pangestu, akademisi Politeknik Negeri Lampung, dalam paparannya pada kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Standardisasi Konten Program Prioritas Pemerintah yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025).
Menurut Eling, MONEV tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai instrumen pengukuran kinerja komunikasi publik yang berbasis data dan transparansi. “MONEV diperlukan agar kinerja komunikasi dapat dipertanggungjawabkan, diperbaiki, dan memastikan konten bagus memiliki data yang bermakna,” ujarnya.
Ia menjelaskan, struktur evaluasi dalam MONEV disusun berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang komprehensif. Setiap konten komunikasi publik dinilai melalui 10 kriteria produksi dan 10 kriteria distribusi, yang masing-masing memiliki indikator, bobot, serta nilai antara 1 hingga 4. Penilaian ini disesuaikan dengan urgensi dan tujuan komunikasi instansi pemerintah.
Dalam aspek produksi konten, kriteria penilaian meliputi dampak terhadap publik, pemanfaatan elemen multimedia sesuai Web Content Accessibility Guidelines (WCAG), tingkat keterbacaan dengan bahasa sederhana, serta verifikasi ganda untuk menjamin keabsahan informasi. Sementara untuk distribusi konten, penilaian mencakup jangkauan audiens (reach), kecepatan respons kanal maksimal 12 jam, minimnya aduan publik negatif, dan aksesibilitas digital agar konten dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Eling menekankan pentingnya dokumentasi yang lengkap sebagai bukti otentik dalam proses audit dan evaluasi. “Dokumentasi seperti log, metadata, hingga screenshot adalah bagian penting untuk menghindari bias penilaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa parameter MONEV bersifat fleksibel dan adaptif, sehingga dapat diterapkan sesuai konteks lokal dan kebutuhan masing-masing instansi. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan mampu memperkuat budaya kerja berbasis data dan kualitas dalam setiap kegiatan komunikasi publik.
“Pendekatan MONEV tidak hanya memastikan konten menarik secara visual, tetapi juga bermakna dan membawa dampak nyata bagi masyarakat,” tutup Eling.
Melalui penerapan MONEV yang sistematis, Kemkomdigi terus mendorong transparansi dan profesionalisme dalam penyampaian informasi publik. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menjaga akuntabilitas, kepercayaan publik, dan kualitas komunikasi digital di era keterbukaan informasi.





















