Headline.co.id (Gorontalo) — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan sosial sektor informal dengan menyerahkan bantuan premi asuransi ketenagakerjaan kepada 500 nelayan kecil dan tradisional di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Selasa (29/7), sebagai bagian dari implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang menempatkan sektor agromaritim sebagai prioritas utama.
“Ini bukan hanya janji kampanye, ini kewajiban moral dan konstitusional. Sektor agromaritim kita kuatkan, nelayan tradisional kita lindungi,” ujar Gusnar dalam sambutannya.
Program perlindungan sosial ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan premi tersebut memberikan jaminan finansial bagi nelayan dari risiko kecelakaan kerja, cacat tetap, hingga kematian. Nelayan yang masuk dalam program ini dibatasi usia maksimal 65 tahun.
Gusnar mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor informal yang kerap luput dari perhatian. Ia bahkan menyinggung perannya saat mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di mana ia mengusulkan agar seluruh kepala daerah diwajibkan mengalokasikan dana APBD untuk jaminan sosial pekerja non-upah.
“Dulu saya usulkan Mendagri wajibkan kepala daerah untuk menjaminkan APBD bagi perlindungan pekerja. Kini kami buktikan, bukan sebatas wacana,” tegasnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, menjelaskan bahwa program serupa pernah dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama periode 2016–2021, namun sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
“Sejak 2022, Pemprov Gorontalo mengambil alih lewat APBD dan telah menjangkau 2.095 nelayan hingga tahun ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penerima bantuan kali ini diprioritaskan kepada mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sejenis, baik dari provinsi maupun kabupaten/kota.
Manfaat dari premi ini cukup signifikan. Untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, ahli waris nelayan berhak atas santunan sebesar Rp70 juta, ditambah beasiswa untuk dua anak hingga maksimal Rp174 juta. Sementara itu, kematian akibat sakit diberikan santunan Rp42 juta. Asuransi ini juga mencakup santunan ketidakmampuan sementara dan cacat tetap.
Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nelayan tradisional serta mendorong pemerataan jaminan sosial di sektor informal, yang selama ini kerap berada di luar radar perlindungan negara.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kesejahteraan nelayan bukan sekadar slogan, melainkan agenda nyata yang ditunaikan hingga ke akar rumput.





















