Headline.co.id (Yogyakarta) — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Selasa (17/6/2025), menandai babak baru dalam dinamika pemberdayaan masyarakat di wilayah istimewa ini. Bertempat di Ruang Keraton I Ballroom, Hotel Royal Ambarrukmo, Musda berlangsung khidmat dengan semangat pembaruan yang kuat.
Agenda utama Musda ini adalah menutup masa bakti kepengurusan DPD LPM DIY periode 2020–2025, sekaligus membentuk kepengurusan baru Pirukunan Tuwanggana DIY untuk periode 2025–2030. Momen ini menjadi signifikan menyusul disahkannya Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025, yang mengubah nomenklatur LPMK menjadi Tuwanggana Kalurahan/Kelurahan, dan DPD LPM menjadi Pirukunan Tuwanggana DIY.
Perubahan nomenklatur ini juga merambah ke seluruh tingkatan, termasuk kabupaten/kota dan kapanewon/kemantren. Sebuah langkah struktural yang dinilai sebagai penegasan kembali terhadap semangat keistimewaan Yogyakarta dalam membangun dari akar rumput.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil DIY, KPH Yudonegoro, menegaskan bahwa semangat kolektif dalam Pergub ini sejalan dengan visi reformasi kalurahan yang diusung Gubernur DIY. “Reformasi kalurahan ini begitu terstruktur sehingga arah pembangunan benar-benar berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan pemberdayaan sebagai poros utamanya,” tegasnya.
Ketua Penyelenggara Musda, Ariyadi Bowoleksono, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penetapan AD/ART, pemilihan pimpinan baru, dan perumusan program kerja lima tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya perubahan nomenklatur sebagai wujud hadirnya payung hukum yang memayungi lembaga pemberdayaan masyarakat hingga tingkat padukuhan.
Sementara itu, Ketua DPD LPM DIY periode sebelumnya, KPH Notonegoro, dalam pidato arahannya menyoroti berbagai capaian selama masa kepemimpinannya. Dari menghidupkan kembali DPD LPM DIY setelah tujuh tahun vakum, membentuk jaringan kepengurusan lintas kabupaten/kota, hingga sukses menggelar Kongres I LPM DIY. Namun ia mengingatkan agar langkah ke depan tetap realistis dan membumi. “Program kerja jangan muluk-muluk. Fokuslah pada dampak nyata dan junjung tinggi semangat keistimewaan,” pesannya.
Musda kemudian dilanjutkan dengan Sidang Pleno I untuk pengesahan tata tertib, dan pembentukan dua komisi. Komisi A membahas organisasi dan AD/ART, sementara Komisi B merumuskan arah program kerja. Seluruh keputusan disahkan dalam Sidang Pleno II, yang juga menetapkan KPH Notonegoro secara aklamasi sebagai Ketua Pirukunan Tuwanggana DIY 2025–2030, didampingi oleh BPH Kusuma Bimantoro sebagai Wakil Ketua.
Musda ini bukan sekadar agenda rutin lima tahunan, melainkan momentum strategis untuk mengonsolidasikan peran Tuwanggana sebagai pilar pemberdayaan masyarakat di era baru Yogyakarta. Dengan landasan hukum yang kuat dan kepemimpinan yang berpengalaman, Pirukunan Tuwanggana DIY kini siap mengemban amanat istimewa, demi masyarakat yang semakin berdaya.



















