Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Polres Kulon Progo mengungkap kasus perdagangan bayi dengan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini. Kasus tersebut terbongkar berkat penyelidikan mendalam dari jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo setelah menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu grup Facebook.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, mengungkapkan bahwa kedua orang tua bayi yang menjadi korban dalam kasus ini bukan bagian dari sindikat perdagangan manusia tersebut.
Baca juga: Cara Efektif Mencegah Anak Ular Kobra Masuk ke Rumah Saat Musim Hujan
“Orang tua bayi itu adalah korban yang dibohongi oleh pelaku. Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, mereka hanya diiming-imingi oleh para pelaku yang berpura-pura sebagai pengadopsi,” ujar Wilson dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan hukum dari orang tua bayi untuk melancarkan aksinya. “Mereka adalah orang awam yang tidak memahami aturan hukum. Para pelaku memanfaatkan kondisi ini untuk menawarkan adopsi palsu,” tambahnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas jual beli bayi melalui akun Facebook bernama “Azka.” Akun tersebut diketahui aktif mencari perempuan hamil atau yang baru melahirkan untuk dijadikan target. Penyelidikan intensif mengungkap bahwa akun itu digunakan sebagai media untuk memasarkan bayi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
Tim Polres Kulon Progo kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan berhasil menjebak para pelaku. Transaksi dilakukan pada Rabu (20/11) dengan kesepakatan harga bayi sebesar Rp 25 juta. Pada Kamis (21/11), operasi dilanjutkan dan berhasil mengamankan empat tersangka di Wates.
Tersangka yang diamankan terdiri dari dua pria, AH (41) dan A (39), keduanya warga Sukoharjo, serta dua perempuan, MM (52) warga Karanganyar dan NNR (20) warga Grobogan.
Perlindungan untuk Bayi Korban
Saat ini, bayi laki-laki yang menjadi korban dalam kasus ini berada di bawah pengawasan Rumah Sakit Umum Wates dan Dinas Sosial Kulon Progo. Bayi tersebut terus dipantau untuk memastikan kondisinya tetap stabil.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Dua Motor dan Satu Mobil di Gondokusuman Yogyakarta
“Bayi kini diawasi oleh Dinas Sosial dan Rumah Sakit Wates untuk memastikan kesehatan dan keamanannya,” ujar Wilson.
Hukuman Berat untuk Pelaku
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Polres Kulon Progo berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak. “Kami akan memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapat perlindungan maksimal,” tegas Wilson.
Baca juga: Polres Bantul Imbau Warga Waspada Bahaya Longsor dan Pohon Tumbang di Awal Musim Hujan






















