Rapimgab DPRD DKI Tentukan Penjabat Gubernur Baru pada September 2024
Headline.co.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pada 11 September 2024 untuk menetapkan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa jabatan Penjabat Gubernur saat ini, Heru Budi Hartono, pada 17 Oktober 2024.
“Ya, masa jabatan (Heru) akan habis,” kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani.
Nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta nantinya akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Penjabat Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Untuk menjadi Penjabat Gubernur, calon harus memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon 1.
“Di Jakarta (PNS) kan nggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
DPRD DKI Jakarta saat ini sedang menginventarisasi nama-nama potensial untuk mengisi posisi Penjabat Gubernur. Khoirudin mengatakan, selain dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, banyak orang berprestasi dari luar yang juga memiliki rekam jejak yang baik.
“Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami _tracking_ (telusuri) rekam jejaknya,” pungkas Khoirudin.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4320451/dprd-jadwalkan-rapat-penetapan-pj-gubernur-dkijakarta.




















