Ganjil Genap di Jakarta, Masih Banyak Pelanggar
Jakarta – Meskipun kebijakan ganjil genap di Jakarta telah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, namun masih terdapat banyak masyarakat yang belum menyadari atau melanggar kebijakan tersebut.
Pemerintah menerapkan pembatasan jumlah kendaraan melalui ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Kebijakan ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat, di jam-jam padat kendaraan, yaitu pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, kebijakan ganjil genap tidak berlaku. Namun, pada kondisi tertentu seperti libur lebaran, pemerintah dapat menerapkan ganjil genap untuk mengatur arus lalu lintas.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap meliputi Jalan Gunung Sahari, Jalan Stasiun Senen, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Gatot Subroto, dan beberapa ruas jalan lainnya.
Kendaraan dengan plat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor ganjil dapat melintas pada tanggal ganjil.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ganjil genap. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
Argo menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” pungkasnya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4189716/ganjil-genap-jakarta-jam-berapa.


















