Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Diberlakukan, Tingkatkan Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan
Jakarta, Headline.co.id – Pemerintah akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi disparitas fasilitas perawatan di rumah sakit.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa selama ini standar fasilitas untuk pasien BPJS Kesehatan tidak jelas. “Ada rumah sakit yang membiarkan 12 pasien dalam satu kamar,” ujarnya.
KRIS akan membakukan fasilitas di ruang perawatan, termasuk kepadatan kamar maksimal 4 tempat tidur, kamar mandi dalam, dan akses terhadap oksigen. “Pasien BPJS itu kamar mandinya seringnya di luar. Kalau mau ke WC, mereka harus jalan keluar, apalagi kalau sedang diinfus,” jelas Budi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 12 persyaratan untuk fasilitas ruang perawatan KRIS. Hal ini meliputi ventilasi udara yang memadai, pencahayaan standar, dan tempat tidur yang dilengkapi fasilitas pendukung.
Budi menegaskan bahwa KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. “Semua yang ada di KRIS itu sebenarnya untuk meningkatkan layanan ke masyarakat,” katanya.
Penerapan KRIS diharapkan dapat mengatasi keluhan pasien BPJS Kesehatan yang selama ini mengeluhkan fasilitas perawatan yang tidak memadai. Dengan standar yang lebih baik, pasien dapat memperoleh perawatan kesehatan yang lebih layak dan nyaman.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240809155431-4-561821/tragis-ada-rumah-sakit-1-kamar-isinya-12-pasien-toiletnya-rebutan.























