Polemik Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dalam PP Kesehatan
Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo memicu kontroversi, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
PP tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 103 ayat (1), diatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, termasuk pemberian pelayanan kesehatan reproduksi.
Dalam Pasal 103 ayat (4) dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pasal yang sama juga mengatur pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana dan perilaku seksual berisiko. Pelajaran tersebut akan diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah atau di luar sekolah.
Selain itu, PP Kesehatan juga mewajibkan edukasi untuk menolak hubungan seksual. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri dari risiko kesehatan dan kehamilan yang tidak diinginkan. Konseling kesehatan juga akan diberikan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memuat 1171 pasal, mengatur berbagai aspek kesehatan. Selain soal reproduksi, PP tersebut juga melarang penjualan rokok ketengan dan menetapkan batas kandungan gula dan garam dalam makanan dan minuman.
Artikel ini disadur dari Ini PP Kesehatan Baru yang Atur Alat Kontrasepsi untuk Pelajar





















