Headline.co.id (Jogja) ~ Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY akan mengalami kenaikan pada tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor gubernur, kompleks Kepatihan, Kota Jogja, pada Selasa (14/11/2023).
Menurut Sultan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan UMP DIY tahun 2024 sudah tersedia, dan rapat pembahasan akan segera dilakukan pada Kamis mendatang, tanggal 16 November. Meskipun PP sudah ada, Sultan belum dapat memperkirakan besaran kenaikan UMP tersebut.
Baca juga: Mobil Hangus Terbakar di Depan SPBU Gejayan, Diduga Akibat Korsleting
“Kan PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah ada, tapi rapatnya baru hari Kamis (16/11),” ungkap Sultan kepada wartawan.
Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas besaran kenaikan UMP DIY tahun 2024. Sultan menyatakan bahwa saat ini masih sulit memperkirakan angka pasti kenaikan tersebut.
“Nanti kita lihat aja lah, ya mesti naik (UMP), naiknya berapa saya ndak tahu ya,” tambahnya.
Baca juga: Diam Diam Rekam Penghuni Kos Perempuan, Penjaga Kos di Sleman Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2024 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah baru, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Aria juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi untuk mengolah berbagai data yang menjadi dasar penetapan UMP. Data tersebut mencakup informasi mengenai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan data-data pendukung lainnya.
“Pada saat ini kami berproses untuk mengkoordinasikan karena tentu saja ada data-data, baik itu inflasi, pertumbuhan, dan lain sebagainya, dan data-data pendukung itu sedang kami lakukan koordinasi,” jelas Aria.
Baca juga: Pria Asal Kalasan Tikam Teman Dekat Akibat Bilang ‘Boleh Utang tapi Istrimu Aku Pakai’
Lebih lanjut, Aria menyampaikan harapannya agar setelah data-data tersebut selesai diproses, Dewan Pengupahan dapat segera melaksanakan sidang. Targetnya, pada tanggal 21 November, Upah Minimum Provinsi sudah dapat ditetapkan dan diumumkan.
Dewan Pengupahan, yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, pakar, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan pemerintah, akan memiliki peran penting dalam menentukan besaran UMP DIY 2024. Hasil penetapan UMP ini juga akan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan Kabupaten-Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK).
Terimakasih telah membaca Gubernur DIY Pastikan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Manajemen Risiko: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Penerapannya





















