Headline.co.id, Bandung ~ Polresta Bandung, Jawa Barat, masih menunggu laporan resmi korban terkait dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru Telkom University. Dugaan perundungan itu disebut terjadi di lingkungan kampus pada Jumat (9/10/2026). Kepolisian menyatakan siap memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti apabila korban menempuh jalur hukum. Sambil menunggu laporan, Polresta Bandung berkoordinasi dengan pihak Telkom University untuk memperoleh informasi awal mengenai peristiwa tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti dugaan perundungan sesuai prosedur hukum jika laporan dari korban diterima. Hingga Minggu (11/10/2026), Polresta Bandung belum menerima laporan resmi dari korban.
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Tri di Bandung, Minggu (11/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polresta Bandung Koordinasi dengan Telkom University
Tri menjelaskan, kepolisian telah meminta informasi awal kepada pihak kampus untuk mendapatkan gambaran mengenai dugaan perundungan mahasiswa Telkom University. Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, termasuk kronologi kejadian serta pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi sementara yang diterima kepolisian, terdapat kelompok-kelompok mahasiswa di lingkungan kampus. Masing-masing kelompok disebut memiliki ketua kelompok atau ketua asrama.
Namun, Polresta Bandung belum dapat menentukan langkah penanganan lebih lanjut karena informasi yang diterima belum menyeluruh. Kepolisian masih menunggu keterangan lengkap dari pihak Telkom University.
“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” ujar Tri.
Tri kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang disampaikan kepada Polresta Bandung, baik oleh korban maupun pihak lainnya.
“Sampai dengan saat ini, ya kami dari Jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban, ya,” katanya.
Menurut Tri, pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti akan dilakukan setelah laporan resmi diterima. Untuk sementara, kepolisian masih mengumpulkan informasi awal melalui komunikasi dengan pihak Telkom University.
Kepolisian juga menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut apabila korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan kepada polisi.
Dengan demikian, penanganan dugaan perundungan mahasiswa Telkom University saat ini masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Polresta Bandung belum melakukan pemeriksaan saksi atau pengumpulan bukti dalam rangka penyelidikan karena belum menerima laporan resmi dari korban.
Telkom University Beri Sanksi Administratif
Sebelumnya, Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut. Keputusan itu diambil setelah pihak kampus melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.
Pihak kampus belum mengungkap identitas kedua orang yang dikenai sanksi. Rincian mengenai bentuk sanksi administratif yang diberikan juga belum disampaikan.
Polresta Bandung masih menunggu informasi lebih lengkap dari Telkom University untuk memastikan kronologi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut. Pendalaman lebih lanjut diperlukan sebelum kepolisian menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian memastikan siap menindaklanjuti perkara apabila laporan resmi disampaikan oleh korban. Adapun sampai Minggu (11/10/2026), laporan tersebut belum diterima Polresta Bandung.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















