Headline.co.id ~ Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) mencatat lebih dari 2 juta kepala keluarga (KK) telah mendaftarkan diri untuk memperoleh bantuan sosial di 43 kabupaten/kota. Pendaftaran itu berlangsung sejak perluasan implementasi Perlinsos pada 4 Juni 2026 dan mencapai sekitar sepertiga dari target 6 juta KK selama masa uji coba. Koordinator Gugus Tugas Harian Komite Percepatan Transformasi Digital Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, mengatakan peningkatan jumlah pendaftar terjadi terutama sejak akhir Juni 2026. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah.
“Sampai sekarang sudah lebih dari 2 juta KK yang mendaftar di 43 kabupaten/kota. Padahal, trafik pendaftaran baru mulai meningkat sejak akhir Juni. Dalam waktu yang cukup singkat, jumlah pendaftar sudah mencapai lebih dari 2 juta,” ujar Rahmat saat dihubungi , Rabu (29/7/2026).
Portal Perlinsos Terapkan Sistem Pendaftaran Mandiri
Rahmat menjelaskan, perluasan implementasi Portal Perlinsos dilakukan secara bertahap sebelum mencakup seluruh 43 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba. Setiap masyarakat yang mendaftar akan langsung memperoleh hasil seleksi awal secara otomatis.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Hasil seleksi awal itu digunakan untuk mengetahui apakah pendaftar memenuhi kriteria sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako. Namun, Rahmat menegaskan, jumlah lebih dari 2 juta pendaftar bukan berasal dari data desil atau daftar penerima bantuan sosial yang telah tersedia sebelumnya.
Angka tersebut merupakan jumlah masyarakat yang mengajukan diri melalui sistem Perlinsos. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan agen Perlinsos.
“Perlinsos ini menggunakan prinsip on demand. Jadi masyarakat mendaftarkan dirinya sendiri, baik secara mandiri maupun dibantu agen Perlinsos,” kata Rahmat.
Target Uji Coba Mencapai 6 Juta KK
Pemerintah bersama pemerintah daerah masih menyosialisasikan sistem Perlinsos kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan bantuan sosial. Menurut Rahmat, sistem tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada warga yang memenuhi syarat agar dapat mengajukan bantuan secara langsung.
“Pesannya adalah setiap warga negara yang membutuhkan kehadiran negara melalui bantuan sosial bisa mengajukan dirinya sendiri,” jelasnya.
Target 6 juta pendaftar selama masa uji coba disusun berdasarkan proyeksi jumlah kepala keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 4 di 43 kabupaten/kota. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 40 persen dari total populasi di wilayah uji coba.
Rahmat menilai capaian lebih dari 2 juta pendaftar menunjukkan Portal Perlinsos semakin mudah diakses masyarakat dan berjalan sesuai target pengembangan. Lonjakan pendaftar yang terjadi dalam waktu relatif singkat juga menjadi bagian dari perkembangan implementasi sistem tersebut.
Pendaftaran Cukup Menggunakan NIK dan Verifikasi Wajah
Menurut Rahmat, proses pendaftaran bantuan sosial melalui Perlinsos kini lebih sederhana. Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK dan melakukan verifikasi wajah tanpa membawa atau mengurus berbagai dokumen sebagai persyaratan pendaftaran.
“Orang mendaftar hanya membutuhkan NIK dan wajahnya. Setelah itu seluruh data akan diverifikasi menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) bersama berbagai instansi yang memiliki data administrasi. Masyarakat tidak lagi diminta membawa atau mengurus berbagai dokumen sebagai syarat pendaftaran,” ungkapnya.
Proses verifikasi tersebut memanfaatkan sistem data exchange melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme ini memungkinkan Kementerian Sosial memeriksa berbagai data administrasi lintas kementerian dan lembaga secara terintegrasi.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap pengajuan bantuan sosial dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan akurat. Perlinsos juga diharapkan memudahkan masyarakat yang membutuhkan untuk memperoleh layanan perlindungan sosial.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















