Headline.co.id ~ Polresta Banda Aceh menyatakan calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, Muhammad Rasya Fadilla, meninggal akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) berat pada 27 September 2026. Kesimpulan itu disampaikan setelah polisi memeriksa hasil laboratorium, keterangan dokter RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), visum et repertum, serta CT scan dokter forensik. Pemaparan hasil penyelidikan dilakukan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono di Polresta Banda Aceh, Sabtu (10/10/2026). Polisi juga menyatakan tidak menemukan tanda kekerasan fisik maupun indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Kompol Miftahuda, kondisi korban memburuk setelah mengalami demam tinggi, sakit tenggorokan, dan menggigil. Korban sempat mendapat penanganan awal di poliklinik Poltekpel Malahayati sebelum dirujuk ke RSUDZA setelah muncul bercak merah yang menyebar di sejumlah bagian tubuh.
Kronologi Kondisi Calon Taruna Poltekpel Malahayati
Kompol Miftahuda menjelaskan, gangguan kesehatan Muhammad Rasya Fadilla mulai memburuk pada 26 September. Saat itu, suhu tubuh korban mencapai 39,7 derajat Celsius, disertai sakit tenggorokan dan menggigil.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Korban kemudian memperoleh penanganan awal di poliklinik Poltekpel Malahayati. Namun, pada hari berikutnya muncul bercak merah yang menyebar di beberapa bagian tubuh. Kondisi tersebut membuat korban dirujuk ke RSUDZA untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, korban masih dalam keadaan sadar dengan tanda vital yang stabil. Namun, sekitar pukul 15.57 WIB, kondisi korban tiba-tiba memburuk dan mengalami sesak napas hebat.
Tim medis kemudian melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus. Setelah upaya tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia pada 27 September 2026.
Polisi menyebut hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan penurunan drastis kadar trombosit. Pemeriksaan juga menemukan peningkatan leukosit serta gangguan fungsi sejumlah organ vital.
Rincian pemeriksaan mencatat kadar ureum korban sebesar 68 mg/dL, kreatinin 3,11 mg/dL, AST atau SGOT 62 U/L, glukosa darah 58 mg/dL, dan kalium 3,10 mmol/L.
“Tenaga medis RSUDZA telah memberikan tindakan medis dan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap almarhum. Dari hasil tersebut, almarhum didiagnosis mengalami DBD berat,” ungkap Kompol Miftahuda saat memaparkan hasil penyelidikan.
Berdasarkan keterangan medis kepada penyidik, kematian korban berkaitan dengan komplikasi berat dengue shock syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan secara akut.
Visum dan CT Scan Tidak Temukan Kekerasan
Hasil observasi visum dan CT scan tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan fisik. Meski demikian, pemeriksaan menemukan bercak memar di sejumlah bagian tubuh, yakni wajah, leher, dada, dan pinggang.
Pemeriksaan radiologi juga menemukan peradangan pada rongga sinus. Tidak ditemukan infark, perdarahan, atau peningkatan tekanan intrakranial. Temuan lain berupa sinusitis ethmoidalis dan maksilaris bilateral.
“Pemeriksaan radiologi tidak menunjukkan infark, perdarahan, atau peningkatan tekanan intrakranial, tetapi terdapat sinusitis ethmoidalis dan maksilaris bilateral,” kata Kompol Miftahuda.
Kondisi tubuh korban yang mengalami memar dan ruam kemerahan sebelumnya memunculkan dugaan awal dari keluarga mengenai kemungkinan kekerasan. Namun, hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan polisi menyatakan kematian korban disebabkan komplikasi DBD berat.
Polisi Periksa 23 Saksi
Dalam penyelidikan kasus ini, Polresta Banda Aceh memeriksa 23 saksi. Mereka terdiri atas tenaga medis dan keluarga korban. Polisi juga menganalisis rekaman kamera CCTV serta dokumen kesehatan korban.
Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam kematian Muhammad Rasya Fadilla. Polisi menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan korban mengalami kekerasan atau tindakan pidana.
“Sejauh ini, sebab kematian adalah penyakit serius tanpa ditemukan adanya kekerasan atau tindakan pidana. Autopsi tidak dilakukan sesuai permintaan keluarga,” tegas Kompol Miftahuda.
Dengan kesimpulan tersebut, Polresta Banda Aceh menyatakan kematian calon taruna Poltekpel Malahayati itu murni akibat komplikasi DBD berat berdasarkan hasil laboratorium dan diagnosis medis yang tersedia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















