Headline.co.id ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (10/10/2026). Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak yang berada di pesisir Pantai Serangan. Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang kerap terjadi di perairan Pulau Serangan. Terduga pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas dan kini masih dalam penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan 22 penyu hijau tersebut ditemukan saat personel melakukan patroli di kawasan pesisir Pantai Serangan.
“Seluruh penyu ditemukan dalam keadaan hidup di sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pantai Serangan,” kata Ariasandy.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Curigai Perahu Biru di Pesisir Pantai Serangan
Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan dugaan penyelundupan penyu hijau tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat patroli berlangsung, petugas melihat sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir pantai. Perahu tersebut dicurigai karena bentuknya tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah Pulau Serangan.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” ujar Ariasandy.
Pemeriksaan terhadap perahu tanpa awak itu kemudian menemukan 22 ekor penyu hijau. Polisi mengamankan perahu dan seluruh penyu untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali.
Terduga Pelaku Masih Diburu
Polda Bali menyatakan terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Ariasandy menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut. Informasi itu membantu petugas menggagalkan dugaan penyelundupan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” kata Ariasandy.
Penyu Hijau Dirawat Sebelum Dilepasliarkan
Penanganan terhadap 22 penyu hijau dilakukan Polda Bali dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Saat ini, seluruh penyu telah mendapatkan perawatan.
Penyu-penyu tersebut direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Ariasandy mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa.
Polda Bali menegaskan pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus ditingkatkan. Langkah itu dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















