Headline.co.id ~ Polda Lampung mengungkap penyelundupan 89 kilogram sabu dan ribuan sediaan etomidate melalui pengawasan berlapis di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian penindakan lintas provinsi Aceh-Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Polisi menangkap tujuh tersangka yang disebut berperan sebagai kurir, penerima, hingga pengendali jaringan. Pengawasan ketat terhadap kendaraan di pelabuhan menjadi langkah awal pengungkapan jaringan tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengawasan di Pelabuhan Bakauheni penting karena lokasi itu merupakan pintu masuk jalur Sumatra-Jawa. Menurut dia, pemeriksaan berlapis di area tersebut menjadi upaya mencegah peredaran gelap narkotika.
“Titik ini (Pelabuhan Bakauheni) menjadi bukti krusial pentingnya pengawasan berlapis di pintu masuk Sumatra–Jawa sebagai benteng pencegahan peredaran gelap narkotika,” tutur Helfi, dilansir dari Lampung, Kamis (8/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengawasan Polda Lampung Berawal dari Pemeriksaan Kendaraan
Helfi menjelaskan, pengungkapan beruntun itu bermula ketika petugas memperketat pemeriksaan kendaraan di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 39 kilogram sabu, 1.929 unit etomidate, serta 8,4 liter etomidate cair di dalam sebuah mobil minibus.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pengembangan jaringan ke sejumlah wilayah. Polisi bergerak ke Depok, Jawa Barat, dan Kota Banda Aceh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Menurut Helfi, penyidik menangkap sejumlah orang yang memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali. Penindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” kata Helfi.
Polisi Cegat Pengiriman 50 Kilogram Sabu
Selain temuan dalam mobil minibus, pemeriksaan ketat di kawasan Pelabuhan Bakauheni juga mencegat pengiriman 50 kilogram sabu. Barang tersebut diangkut oleh tiga kurir yang disebut berasal dari jaringan Aceh-Jawa.
Dengan temuan 39 kilogram sabu dalam mobil minibus dan pencegatan 50 kilogram sabu yang dibawa tiga kurir, total barang bukti sabu yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 89 kilogram.
“Pada saat bersamaan, pemeriksaan ketat di kawasan pelabuhan juga berhasil mencegat pengiriman 50 kilogram sabu yang diangkut tiga kurir jaringan Aceh–Jawa,” ujar Helfi.
Helfi mengatakan, sinergi Ditresnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan dalam penindakan lintas provinsi itu diperkirakan menyelamatkan sekitar 450.165 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti dan Tujuh Tersangka
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 89 kilogram sabu, barang bukti yang disita terdiri atas 1.929 pcs etomidate, 8,4 liter etomidate cair, empat unit mobil, sembilan unit telepon genggam, serta uang tunai Rp251,5 juta.
“Secara keseluruhan, petugas mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, 8,4 liter etomidate cair, empat unit mobil, sembilan unit telepon genggam, serta uang tunai Rp251,5 juta,” ujarnya.
Kapolda Lampung menyebut tujuh orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka merupakan warga Jawa Timur, Aceh, dan Depok.
Pengungkapan ini menunjukkan rangkaian penindakan yang bermula dari pemeriksaan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni kemudian berkembang ke wilayah lain. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Ancaman Hukuman Maksimal
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, mereka menghadapi ancaman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Helfi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















