Headline.co.id, Jayapura ~ Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua mengamankan IHB alias H (23), seorang buronan dalam perkara jaringan senjata dan amunisi, di Kota Jayapura, Selasa (6/10/2026). IHB ditangkap sekitar pukul 13.34 WIT di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram, dalam pengembangan perkara dugaan transaksi senjata dan amunisi ilegal. Penangkapan dilakukan untuk mendalami peran IHB yang diduga menjadi penghubung pihak pembeli dan penjual dalam jaringan tersebut.
Setelah diamankan, IHB dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan jaringan senjata dan amunisi itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. IHB tercatat dalam DPO Nomor DPO/17/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026.
Diduga Menjadi Penghubung Transaksi
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, IHB diduga berperan sebagai penghubung atau perantara transaksi senjata dan amunisi bersama YYS alias OS alias K. Keduanya diduga menghubungkan pihak pembeli berinisial SP dengan pihak penjual berinisial YK.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti sejak Maret. Barang bukti tersebut terdiri atas 298 butir amunisi, empat magasin SS1 panjang, satu magasin SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
“Kita juga telah berhasil mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal ini,” kata Yusuf.
Dari 17 orang tersebut, 13 orang telah masuk Tahap II, yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli senjata dan amunisi; YP dan NH sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata; DK, KO, SM, YK, dan AG sebagai perantara senjata dan amunisi; HM sebagai penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada AKW.
Dua orang lainnya, yaitu LNR dan BEI, masuk Tahap I sebagai perantara senjata dan amunisi. Sementara itu, dua orang berada dalam tahap penyidikan, yakni YYS alias OS alias K dan IHB alias H, yang diduga berperan sebagai penghubung ke jaringan senjata dan amunisi.
Kronologi Pengamanan Dua DPO
Pengamanan IHB merupakan perkembangan lanjutan setelah Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap YYS alias OS alias K pada 29 September 2026 di kawasan Argapura, Kota Jayapura. YYS juga merupakan DPO dalam perkara yang sama dan diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi.
Terhadap IHB, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik masih memeriksa IHB untuk mendalami peran dan keterlibatannya serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain dalam jaringan. IHB masih berada di Ditreskrimum Polda Papua dan proses hukum terhadapnya dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pengamanan IHB merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan secara bertahap untuk mengungkap mata rantai jaringan.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang ditangani. IHB diduga memiliki peran sebagai penghubung dalam jaringan transaksi senjata dan amunisi. Namun, seluruh peran dan keterkaitan masing-masing pihak masih terus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Faizal.
Faizal menegaskan, proses pengembangan akan dilakukan secara profesional dan terukur. “Setiap informasi akan kami verifikasi dan setiap keterlibatan akan didalami secara objektif. Penyidik akan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan pemeriksaan terhadap IHB dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian peredaran senjata dan amunisi.
“Setelah IHB diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Adarma.
Yusuf mengatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyelundupan. “Penyidik Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz bersama Ditreskrimum Polda Papua tetap akan mengembangkan kasus ini, karena dengan berhasilnya kita mengungkap kasus ini, artinya peredaran dan penyelundupan itu masih ada. Kita harus terus mengembangkan kasus ini sampai kita putus mata rantai penyelundupan amunisi dan senjata api ilegal,” ujarnya.
Adarma mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam peredaran, penyimpanan, penguasaan, maupun transaksi senjata api dan amunisi secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada aparat keamanan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















